Latar Belakang

Dasar pembentukan KPTI adalah amanat dari :

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  2. POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Keuangan Non Bank;
  3. Peraturan Dewan Gubernur No 23/3/PDG/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti.

Maka diterbitkannya oleh Direktur Utama DapenBIIP dokumen berupa “Keputusan Direktur Utama DapenBI Iuran Pasti No. 02/08/KEP.DU/DAPENBI.IP Tentang Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi”

Maksud dan Tujuan

Komite Pengarah Teknologi Informasi dibentuk dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap penetapan Rencana Strategis Teknologi Informasi dan realisasi kebijakan pengembangan serta evaluasi terkait penggunaan Teknologi Informasi di lingkungan DAPENBI-IP.

Struktur Organisasi

Komite Pengarah Teknologi Informasi beranggotakan sebagai berikut:

  • Direktur yang membawahi bidang Sistem Informasi sebagai Pengarah 1;
  • Direktur yang tidak membawahi bidang Sistem Informasi sebagai Pengarah 2;
  • Kepala Divisi Sistem Informasi (Sebagai Ketua 1);
  • Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan (Sebagai Ketua 2 atau pengganti Ketua 1);
  • Kepala Divisi Pengelolaan Investasi;
  • Kepala Divisi Keuangan dan Setelmen;
  • Kepala Divisi Legal, Kepesertaan, SDM dan Logistik.

Tanggung Jawab

  • Menyusun Rencana Strategis Teknologi Informasi 5 tahunan (Cetak Biru Teknologi Informasi) terkait dengan dukungan Teknologi Informasi yang searah dengan rencana strategis DAPENBI IP;
  • Melakukan evaluasi kesesuaian Rencana Bisnis dengan Cetak Biru Teknologi Informasi 5 tahun, apabila diperlukan dapat dilakukan penyesuaian dengan seijin Pengarah 1 atau Pengarah 2;
  • Melakukan monitoring kesesuaian laporan realisasi proyekproyek Teknologi Informasi yang telah disetujui dan sesuai dengan Rencana Strategis Teknologi Informasi (Project Charter) dan kesesuaian Proyek TI yang bersifat ad-hoc terhadap kebutuhan bisnis;
  • Melakukan monitoring realisasi proyek Ad-Hoc dengan persetujuan Pengurus yang membawahi bidang Teknologi Informasi;
  • Memberikan arahan berupa langkah-langkah untuk meminimalkan risiko atas investasi DAPENBI-IP pada sektor Teknologi Informasi;
  • Merumuskan kebijakan dan prosedur Teknologi Informasi seperti pengamanan Teknologi Informasi dan manajemen risiko terkait penggunaan Teknologi Informasi;
  • Memberikan rekomendasi kepada Kepala Divisi Sistem Informasi terkait pengamanan informasi yang meliputi efektifitas implementasi kebijakan pengamanan informasi DAPENBI-IP dan mitigasi resiko yang dilakukan untuk meningkatkan pengamanan informasi;
  • Melakukan pemantauan atas kinerja Teknologi Informasi dan upaya peningkatannya;
  • Memberikan arahan terhadap penyelesaian berbagai masalah terkait Teknologi Informasi, yang tidak dapat diselesaikan oleh satuan kerja pengguna dan penyelenggara;
  • Memastikan pelaksanaan uji coba setahun sekali Data Recovery Plan (DRP) berdasarkan tata cara pelaksanaan yang sebelumnya telah disusun.

Pelaksanaan KPTI

  • Komite diselenggarakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun atau dapat diselenggarakan setiap saat dan dilakukan secara sirkuler sesuai dengan kebutuhan;
  • Rapat dapat dilakukan melalui tatap muka langsung, secara virtual, ataupun melalui pengambilan keputusan secara sirkuler;
  • Rapat dipimpin oleh Ketua Komite, dan dihadiri oleh salah satu Pengurus sebagai pengarah. Apabila Ketua Komite tidak dapat hadir, maka rapat akan dipimpin oleh Ketua Pengganti;
  • Hak suara hanya dimiliki oleh anggota Komite yang menjabat sebagai Kepala Divisi atau setingkat apabila terjadi keputusan dengan Voting;
  • Rapat Komite Pengarah Teknologi Informasi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila sekurangkurangnya dihadiri oleh 50% (lima puluh prosen) dari jumlah anggota yang memiliki hak suara, dimana dua diantaranya adalah Direktur yang membawahi Sistem Informasi dan Direktur yang tidak membidangi Sistem Informasi;
  • Keputusan rapat komite dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat dengan arahan Pengarah;
  • Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada butir (f) di atas, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari total suara dalam rapat;
  • Hasil rapat harus dituangkan dalam risalah rapat Komite Pengarah Teknologi Informasi dan disampaikan kepada Direktur Utama.