Latar Belakang
Dasar pembentukan KPTI adalah amanat dari :
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
- POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Keuangan Non Bank;
- Peraturan Dewan Gubernur No 23/3/PDG/2021 Tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti.
Maka diterbitkannya oleh Direktur Utama DapenBIIP dokumen berupa “Keputusan Direktur Utama DapenBI Iuran Pasti No. 02/08/KEP.DU/DAPENBI.IP Tentang Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi”
Maksud dan Tujuan
Komite Pengarah Teknologi Informasi dibentuk dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terhadap penetapan Rencana Strategis Teknologi Informasi dan realisasi kebijakan pengembangan serta evaluasi terkait penggunaan Teknologi Informasi di lingkungan DAPENBI-IP.
Struktur Organisasi
Komite Pengarah Teknologi Informasi beranggotakan sebagai berikut: