Landasan Hukum
- POJK No.44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
- SEOJK No.28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun
- POJK No.28/POJK.05/2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
- SEOJK No.28/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bagi Dana Pensiun

Dengan mengedepankan tata kelola yang baik, penerapan manajemen resiko dilaksanakan dengan mengacu pada framework manajemen resiko.
Penerapan manajemen resiko dilakukan melalui identifikasi oleh masing-masing fungsi terhadap 8 jenis risiko sesuai SEOJK No.28/SEOJK.05/2020 yang harus dikelola oleh lembaga dana pensiun , yaitu :
- Resiko Strategis
- Resiko Operasional
- Resiko Kredit
- Resiko Pasar
- Resiko Likuiditas
- Resiko Hukum
- Resiko Kepatuhan
- Resiko Reputasi
Resiko yang telah diidentifikasi dilakukan pengukuran untuk menilai besar kecil tingkat risiko. Terhadap resiko tersebut dilakukan monitoring agar resiko selalu terpantau. Terhadap resiko yang dinilai melebihi risk appetite DAPENBI IP dilakukan kegiatan pengendalian sebagai mitigasi agar resiko tidak malampaui risk appetite DAPENBI IP.
Kebijakan di bidang manajemen resiko antara lain dituangkan dalam kebijakan SDM agar masing-masing SDM mempunyai kesadaran (awareness) manajemen resiko, struktur organisasi manajemen resiko sesuai dengan POJK Tata Kelola, Strategi Manajemen Resiko, Risk Apetite, Risk Tolerance, dan Limit Resiko.
Pengawasan atas penerapan manajemen resiko dalam kegiatan DAPENBI IP dilakukan secara bersama-sama oleh Pengurus, Dewan Pengawas, serta Dewan Pengawas Syariah terkait dengan penerapan prinsip Syariah.
