Informasi Umum Pembayaran Manfaat Pensiun :

  1. Apabila sampai dengan satu tahun sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal dokumen klaim pembayaran Manfaat Pensiun (MP) belum dilengkapi, atau Peserta tidak diketahui keberadaannya, Manfaat Pensiun tersebut dikategorikan sebagai dana tidak aktif yang tidak memperoleh pengembangan investasi.
  2. Apabila sampai dengan 180 hari sejak pemisahan dana tidak aktif tersebut tetap tidak diketahui keberadaannya, dana tidak aktif tersebut diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran Manfaat Pensiun dalam Hal Peserta Meninggal Dunia

  1. Manfaat Pensiun atas nama Peserta dibayarkan kepada Janda atau Duda dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
  2. Dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda atau Duda dan/atau Anak maka Manfaat Pensiun atas nama Peserta yang bersangkutan dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak yang Ditunjuk yang terdaftar terakhir pada DAPENBI IP.
  3. Janda/Duda, Anak, atau pihak yang ditunjuk wajib menyiapkan dokumen tambahan sesuai kebutuhan dalam proses klaim.

informasi manfaat