Proses Pengajuan Klaim MP

01

Peserta

Menyampaikan Kelengkapan Dokumen Klaim melalui Email.

02

Penerimaan Dokumen Klaim

Divisi Kepesertaan menerima kelengkapan dokumen klaim.

03

Validasi

DAPENBI IP melakukan verifikasi dan validasi data.

04

Dokumen Lengkap

Melakukan approval pengajuan klaim.

05

Pembayaran

Melakukan transfer pembayaran klaim kepada Peserta.

06

Selesai

Peserta menerima manfaat pensiun.


Pembayaran Manfaat Pensiun Peserta

Manfaat Pensiun Sekaligus dibayarkan sebesar 20% dari nilai MP bagi:

  1. Peserta Pensiun Normal di atas jumlah tertentu sebagaimana ketentuan berlaku
  2. Peserta Pensiun Dipercepat di atas jumlah tertentu sebagaimana ketentuan berlaku

Pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus sebesar 100%, diberikan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya memenuhi kriteria jumlah yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
  2. Peserta pensiun cacat didukung bukti dokumen;
  3. Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Janda atau Duda, atau Anak dalam hal Peserta meninggal dunia;
  4. Tidak terdapat perusahaan asuransi yang menjual Anuitas Seumur Hidup untuk Manfaat Pensiun secara Konvensional atau Syariah.
  5. Peserta atau Pegawai yang pensiun merupakan WNI yang berpindah kewarganegaan;
  6. Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Pihak Yang Ditunjuk, dalam hal Peserta yang meninggal dunia tidak mempunyai Janda /Duda, atau Anak;

Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Bulanan dalam Bentuk Anuitas Seumur Hidup

  • Peserta berhak memilih perusahaan asuransi jiwa dan menentukan bentuk Anuitas Seumur Hidup untuk Manfaat Pensiun secara konvensional atau syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berdasarkan permintaan Peserta, Pengurus dapat membantu Peserta untuk memilih dan membeli Anuitas Seumur Hidup dengan syarat anuitas sesuai dengan ketentuan berlaku:
    • menyediakan Manfaat Pensiun bagi Peserta paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun yang diterima;
    • memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai dana pensiun serta PDP DAPENBI IP;
    • merupakan produk perusahaan asuransi yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dan dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan POJK;
    • merupakan produk perusahaan asuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.
  • Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta tidak melakukan pilihan, Pengurus membeli Anuitas Seumur Hidup untuk Peserta. (Sesuai dengan PDP DAPENBI IP dan POJK No 05 Tahun 2017)
  • Anuitas Seumur Hidup yang telah dipilih Peserta dinyatakan batal apabila Peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun.
  • Pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan oleh perusahaan asuransi jiwa dilakukan menurut ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Pembelian Anuitas : Dengan dilakukannya pembelian Anuitas Seumur Hidup, Peserta melepaskan DAPENBI IP dari tanggung jawab hukum dalam hal di kemudian hari terdapat permasalahan terhadap perusahaan asuransi jiwa yang telah ditunjuk, yang berdampak terhadap pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta.

Pembayaran Manfaat Pensiun dalam Hal Peserta Meninggal Dunia

Dalam hal Peserta meninggal dunia : Manfaat Pensiun atas nama Peserta yang bersangkutan dibayarkan kepada Janda atau Duda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda atau Duda, atau Janda atau Duda meninggal dunia, atau menikah kembali : Manfaat Pensiun atas nama Peserta yang bersangkutan dibayarkan kepada Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda atau Duda dan/atau Anak : Manfaat Pensiun atas nama Peserta yang bersangkutan dibayarkan secara sekaligus kepada Pihak yang Ditunjuk yang terdaftar terakhir pada DAPENBI IP.