Informasi Umum dan Persyaratan Peserta
- Beranda
- Kepesertaan

Persyaratan Peserta
Peserta DAPENBI IP berasal dari:
- Pegawai yang didaftarkan Pendiri sebagai peserta PPIP pada DPLK BRI dengan BUP setelah 1 September 2023
- Calon Pegawai yang baru diangkat oleh Pendiri menjadi Pegawai Bank Indonesia
Masa Kepesertaan
- Masa kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan Peserta Sebagian Pegawai BI dan berakhir pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut hak dari DAPENBI IP apabila yang bersangkutan masih memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan PDP DAPENBI IP dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
- Pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Peserta harus mendaftarkan diri sebagai Peserta dan menyatakan kesediaan untuk membayar iuran kepada DAPENBI IP yang berasal dari pemotongan Gaji Pegawai yang bersangkutan.
Cara Pendaftaran Peserta
- Pegawai mengisi dan menandatangani formulir kepesertaan DAPENBI IP (tautan) dan memilih program pensiun Konvensional atau program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
- Peserta menyerahkan formulir kepesertaan kepada Pendiri cq. DSDM, dan DSDM meneruskan formulir tersebut ke DAPENBI IP.
Hak Peserta
- Pegawai berhak memilih program pensiun secara Konvensional atau program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
- Peserta dapat mengubah pilihan program pensiun pada PPIP (Konvensional menjadi Syariah), dengan mengajukan permohonan tertulis kepada DAPENBI IP paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pensiun.
- Peserta dengan Masa Kepesertaan 3 (tiga) tahun atau lebih, berhak atas akumulasi Iuran (Peserta dan Pendiri) beserta hasil pengembangannya, yang dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang berhenti bekerja dengan masa kepesertaan pada DAPENBI IP kurang dari 3 (tiga) tahun, hanya berhak atas akumulasi Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya.
- Janda atau Duda atau Anak dari Peserta yang meninggal dunia, berhak memperoleh Manfaat Pensiun atas nama Peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang berhenti bekerja karena mengalami Cacat, berhak atas Manfaat Pensiun Cacat, dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk atau disetujui oleh Pendiri.
- Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran mengenai pengembangan portofolio investasi kepada Pendiri, Dewan Pengawas, DPS, Pengurus, dan/atau Pengelola Unit Syariah.
Kewajiban Peserta
- Peserta dan Pihak Yang Berhak wajib menaati PDP DAPENBI IP.
- Peserta wajib menyampaikan perubahan susunan keluarga (pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal, dan perubahan lainnya yang dianggap perlu) pada DSDM Bank Indonesia untuk selanjutnya disampaikan ke DAPENBI IP.
Tanggung Jawab Peserta
Peserta bertanggung jawab atas kebenaran data atau keterangan yang diberikan kepada DAPENBI IP untuk administrasi kepesertaan.
Penunjukan dan Perubahan Pihak Yang Ditunjuk
- Dalam hal Peserta tidak mempunyai istri atau suami dan/atau Anak yang berhak atas Manfaat Pensiun, Peserta dapat menunjuk pihak lain sebagai Pihak Yang Ditunjuk melalui pengkinian data pada DSDM Bank Indonesia.
- Penunjukan Pihak Yang Ditunjuk dimaksud dinyatakan tidak berlaku apabila Peserta yang bersangkutan menikah dan/atau mempunyai Anak yang didaftarkan pada Pendiri.
Pengalihan Hak Atas Manfaat Pensiun ke Dana Pensiun Lain
- Bagi Peserta Pensiun Ditunda yang mengalihkan hak Pensiun ke Dana Pensiun lain, dana yang dialihkan ditetapkan sebesar Nilai Sekarang dari Hak atas Pensiun Ditunda.
- Pengalihan hak Peserta tersebut disertai surat ke Dana Pensiun lain, yang menerangkan bahwa pengalihan tersebut merupakan Pensiun Ditunda yang harus dibayarkan pada saat mencapai usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal, dan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.