Definisi Mantan Pegawai

Mantan Pegawai adalah Pegawai yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, memiliki masa kerja pa1ing singkat 3 (tiga) tahun, belum menerima pembayaran manfaat pensiun, dan tidak mengalihkan haknya kepada Dana Pensiun lain.

Penyebab Mantan Pegawai belum melakukan klaim antara lain:

  • Yang bersangkutan merupakan peserta Pensiun Ditunda dan memilih dana manfaat pensiunnya tetap dikelola di DAPENBI IP sampai dengan memasuki usia Pensiun Dipercepat/Pensiun Normal;
  • Ataupun dikarenakan sebab-sebab lain, sehingga belum melakukan klaim.

Untuk melihat informasi selengkapnya terkait Mantan Pegawai dapat mengunduh pada webportal dengan login sebagai Peserta Klik Disini