Semua Kategori
1. Setiap pegawai yang telah didaftarkan oleh Bank Indonesia sebagai peserta PPIP pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) dengan batas usia pensiun (BUP) sejak tanggal 1 September 2021;
2. Pegawai yang belum didaftarkan oleh Bank Indonesia sebagai peserta PPIP pada DPLK BRI; dan
3. Calon pegawai yang baru diangkat sebagai Pegawai oleh Bank Indonesia.
Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti yang disebut DAPENBI IP adalah Dana Pensiun Bank Indonesia yang melaksanakan PPIP
DAPENBI IP berkedudukan di Gedung Kebon Sirih Lt.6, Jl. Kebon Sirih No.86, Jakarta Pusat
Kekayaan awal DAPENBI IP berasal dari pengalihan dana pegawai dengan batas usia pensiun (BUP) sampai dengan 31 Agustus 2021 yang sebelumnya dikelola pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI), dan selanjutnya kekayaan DAPENBI IP dihimpun dari:
a. Iuran Pendiri;
b. Iuran Peserta;
c. Iuran Sukarela Peserta;
d. Hasil Investasi; dan
e. Pengalihan dari Dana Pensiun lain.
Selain itu, kekayaan DAPENBI IP dikelola secara terpisah antara PPIP berdasarkan Prinsip Syariah dan PPIP secara konvensional.
1. Pensiun Normal
2. Pensiun Dipercepat
3. Pensiun Cacat/Sakit
4. Pensiun Ditunda
POJK No. 27 Tahun 2023 Pasal 5 mengatur bahwa DPPK yang menyelenggarakan PPMP harus memenuhi pendanaan pembayaran manfaat pensiun. Dalam kondisi tidak memenuhi, Pemberi Kerja bertanggung jawab terhadap pemenuhan kekurangan pendanaan dimaksud. Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) besaran manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta sudah ditetapkan berdasarkan rumus yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Besaran manfaat pensiun dimaksud merupakan nilai bersih. Pajak atas manfaat pensiun ditanggung oleh dana pensiun PPMP. Bagi DAPENBI (MP) ketentuan tersebut tercantum dalam PDP DAPENBI (MP) Pasal 88. Pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) besaran manfaat pensiun yang akan diterima Peserta adalah sejumlah akumulasi total Iuran (Pendiri, Peserta, atau Sukarela jika ada) beserta hasil pengembangannya dikurangi biaya pengelolaan secara proporsional. Nominal manfaat pensiun PPIP tidak ditetapkan sejak awal berdasarkan rumus. Namun nominal manfaat pensiun akan bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangan investasi bersih. Pemberi Kerja hanya menanggung sebatas iuran wajib, tanpa menanggung lagi biaya-biaya termasuk pajak. Sebagai informasi pengenaan pajak final terhadap pembayaran manfaat pensiun PPIP merupakan kelaziman sejak lama di dana pensiun PPIP. Ketentuan terkait kewajiban Peserta menanggung pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh21 Atas Penghasilan Uang Manfaat Pensiun (Pasal 4). Bagi DAPENBI IP ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85.
Besarnya manfaat pensiun setiap Peserta yaitu hasil pengembangan Dana Peserta yang diinvestasikan berdasarkan Arahan Investasi dan hasilnya dibukukan pada masing-masing rekening Peserta setelah dikurangi biaya pengelolaan investasi dan biaya lainnya secara proporsional. Perhitungan manfaat pensiun telah diatur sebagaimana pada PDP DAPENBI IP.
1. Iuran pensiun yang dibukukan atas nama masing-masing Peserta berasal dari Pendiri (Bank Indonesia) dan Peserta.
2. Besaran iuran bagi Pegawai yang diangkat sebelum 1 Januari 2015, diatur sebagai berikut:
a. Iuran Peserta sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Gaji; dan
b. Iuran Pendiri sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) dari Gaji.
3. Besaran iuran bagi Pegawai yang diangkat pada dan setelah 1 Januari 2015, diatur sebagai berikut:
a. Iuran Peserta sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji; dan
b. Iuran Pendiri sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Gaji.
4. Peserta dapat menambah iurannya sendiri melalui iuran sukarela guna meningkatkan pertumbuhan akumulasi Dana Peserta dengan memberikan pernyataan tertulis kepada DAPENBI IP.
Sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-58/D.05/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang menetapkan Pengesahan Atas Pembentukan Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti. Dengan Keputusan tersebut, DAPENBI IP dinyatakan sah sebagai Badan Hukum untuk menjalankan pengelolaan dana pensiun program iuran pasti pegawai Bank Indonesia.
Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP adalah program pensiun dengan iuran Pendiri dan Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), dan seluruh iuran serta hasil pengembangan investasi dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun yang akan diterima pada waktunya sesuai dalam PDP.
1. Kepesertaan pada DAPENBI IP dimulai sejak Pegawai terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat:
i. Berhenti bekerja dari Bank Indonesia dan telah mengalihkan haknya ke dana pensiun lain;
ii. Pensiun, termasuk pensiun dipercepat, pensiun normal, pensiun cacat/sakit; atau
iii. Meninggal dunia.
2. Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut hak Manfaat Pensiun dari DAPENBI IP apabila yang bersangkutan masih memenuhi syarat kepesertaan sesuai PDP DAPENBI IP .
3. Pegawai yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Peserta DAPENBI IP mendaftarkan diri sebagai Peserta dengan menyatakan kesediaan untuk membayaran Iuran kepada DAPENBI IP yang berasal dari Pemotongan Gaji Pegawai yang bersangkutan, serta mendaftarkan pada Akun Peserta di Website dan Mobile Apps.
Peserta DAPENBI IP dan Pihak yang Berhak.
Dalam hal ini, Pihak yang Berhak adalah Janda atau Duda, Anak, atau Pihak yang Ditunjuk, yaitu:
1. Janda atau Duda: istri atau suami yang sah, dari Peserta yang meninggal dunia dan telah terdaftar pada DAPENBI IP sebelum Pegawai berhenti bekerja, pensiun atau meninggal dunia.
2. Anak: semua anak yang sah dari Peserta, yang telah terdaftar pada DAPENBI IP sebelum Pegawai berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.
3. Pihak yang Ditunjuk: seseorang yang ditunjuk oleh Pegawai yang menjadi Peserta untuk menerima manfaat pensiun dalam hal Pegawai yang bersangkutan tidak menikah, tidak mempunyai Anak, dan telah terdaftar pada DAPENBI IP sebelum Pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau meninggal.
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Merupakan implementasi kebijakan pengelolaan SDM Bank Indonesia terkait dengan kesejahteraan paska kerja dan sejalan dengan industri Dana Pensiun baik secara global dan domestik yang pada umumnya beralih dari program manfaat pasti menjadi program pensiun Iuran Pasti. Untuk menjalankan amanah tersebut, DAPENBI IP menyelenggarakan PPIP bagi Peserta secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah, yang bertujuan memberikan jaminan manfaat pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak setelah Peserta tidak bekerja lagi di Bank Indonesia.
1.Program iuran sukarela dapat dilakukan setelah terdapat kesiapan infrastruktur pendukung DAPENBI IP.
2. Peserta mengisi dan menyerahkan formulir kepada DAPENBI IP, dalam hal ini melalui Pendiri (Bank Indonesia), dengan menyertakan pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit: besar iuran, frekuensi pembayaran iuran dan tanggal dimulainya pembayaran iuran.
3. Iuran Sukarela disetor dalam bentuk persentase tertentu yang ditetapkan oleh Peserta dan dihitung berdasarkan prosentase dari Gaji.
4. Iuran Sukarela dilakukan sampai dengan masa kepesertaan berakhir.
5. Hasil pengembangan dana iuran sukarela pada setiap periode akan dicatat terpisah pada rekening masing-masing Peserta, setelah dikurangi beban biaya secara proporsional berdasarkan biaya pengelolaan Dana Peserta secara umum.
6. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari akumulasi iuran sukarela Peserta akan dibayarkan pada saat Peserta mencapai Usia Pensiun Normal atau sudah tidak bekerja lagi pada Pendiri.
7. Peserta dapat mengajukan permohonan perubahan besarnya iuran sukarela paling cepat 3 (tiga) tahun sejak permohonan sebelumnya disetujui.
Pajak penghasilan atau pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang dikenakan atas pembayaran manfaat pensiun dibebankan kepada penerima Manfaat Pensiun.
1. Pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus; dan/atau
2. Pembayaran manfaat pensiun secara bulanan dalam bentuk Anuitas Syariah bagi manfaat pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Dana Peserta merupakan akumulasi iuran Pendiri dan iuran Peserta, ditambah pengalihan dari Dana Pensiun lain (DPLK BRI), dan hasil pengembangan investasi dikurangi biaya secara proporsional.
1. Peserta berhak memilih program pensiun konvensional atau program pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Peserta yang memiliki masa kepesertaan pada DAPENBI IP paling singkat 3 (tiga) tahun atau Pihak yang Berhak dalam hal peserta yang memiliki masa kepesertaan pada DAPENBI IP paling singkat 3 (tiga) tahun tersebut meninggal dunia, berhak atas pembayaran Manfaat Pensiun.
3. Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran mengenai pengelolaan portofolio investasi.
1. Pendiri (Bank Indonesia melalui DSDM) wajib mendaftarkan Pegawai yang memenuhi Syarat Kepesertaan, pegawai ybs mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan oleh DAPENBI IP, dan formulir Kepesertaan telah diterima oleh DAPENBI IP.
2. Pendiri (DSDM) wajib melaporkan kepada DAPENBI IP secara bulanan data terkini Peserta (apabila terjadi penambahan atau pengurangan jumlah Pegawai yang menjadi Peserta dan perubahan data pribadi Pegawai).
Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Pegawai yang menjadi Peserta pensiun setelah mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya
Manfaat Pensiun bagi Peserta yang dibayarkan apabila Pegawai yang menjadi Peserta pensiun pada usia tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
Peserta dapat mengubah kepesertaan pada PPIP secara konvensional menjadi PPIP berdasarkan Prinsip Syariah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada DAPENBI IP, dengan perubahan kepesertaan setelah melewati jangka waktu tertentu yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis kepesertaan DAPENBI IP. Sebaliknya, peserta PPIP berdasarkan prinsip Syariah tetap dalam PPIP berdasarkan prinsip Syariah.
Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang menjadi Peserta yang dibayarkan apabila Pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja karena mengalami Cacat/Sakit.
Produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Peserta atau Janda atau Duda seumur hidup atau Anak untuk jangka waktu tertentu.
Anuitas Seumur Hidup yang diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah.
Tren industri dana pensiun bergeser dari MP ke IP. Kecenderungan tersebut terjadi di global dan domestik. Pergeseran tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban pendiri. Pendiri umumnya memberikan tambahan dana (top-up) untuk pembayaran MP bulanan kepada peserta, dimana hasil pengelolaan investasi umumnya tidak mencukupi kebutuhan pembayaran MP bulanan. Perusahaan besar internasional umumnya telah meninggalkan program MP untuk berganti program IP. Di dalam negeri, bank-bank BUMN telah banyak meninggalkan program MP dan menerapkan program IP. Beberapa perusahaan menerapkan program IP murni, dan lainnya menerapkan program hybrid seperti Bank Indonesia.
MP memberi beban berlebih pada pendiri. IP memberi kesempatan Peserta untuk memilih pilihan investasi sesuai preferensi investasi yang disediakan pengelola. Program IP mendorong peserta agar mempunyai kesadaran dari awal melakukan investasi tambahan guna persiapan hari tua.
Peraturan OJK mengatur pembayaran pembayaran pensiun program IP dengan kewajiban untuk membeli anuitas seumur hidup, yaitu apabila 80% dari saldo manfaat pensiun diatas nilai Rp500 juta. Anuitas seumur hidup merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa. Setelah dokumen klaim manfaat pensiun lengkap, DAPENBI IP melakukan pembayaran sekaligus (langsung). Bersamaan itu, DAPENBI IP juga melakukan pembelian anuitas seumur hidup berdasarkan pilihan peserta dengan nominal sebesar 80% dari saldo manfaat pensiun. Dengan pembelian anuitas tersebut, peserta tiap bulan akan mendapatkan pembayaran manfaat bulanan sebagaimana diperjanjikan.
Sebelum perjanjian pembelian anuitas seumur hidup ditandatangani, peserta diberikan simulasi perhitungan dimana perhitungan tersebut akan dimasukkan dalam klausul perjanjian antara perusahaan asuransi dengan peserta. Dalam hal ini, DAPENBI IP memberikan fasilitas bantuan informasi kepada peserta sebelum peserta melakukan penandatanganan perjanjian dengan perusahaan asuransi penyedia anuitas seumur hidup.
Hubungan antara peserta dengan DAPENBI IP berakhir pada saat seluruh pembayaran klaim manfaat pensiun telah selesai dan pembelian anuitas seumur hidup selesai dilakukan bagi peserta dengan nominal saldo diatas jumlah tertentu. Sebelum anuitas seumur hidup jatuh tempo atau berakhir, DAPENBI IP masih dapat memberikan fasilitasi bantuan kepada peserta untuk mengkomunikasikan kepada pihak asuransi penyesia anuitas seumur hidup. Hal tersebut merupakan inisiatif DAPENBI IP untuk membantu peserta sampai dengan program anuitas seumur hidup selesai.
Pemindahan program pensiun dari konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan DAPENBI IP. Formulir dapat diunduh di website DAPENBI IP ataupun dimintakan pada helpdesk DAPENBI IP melalui email office@dapenbiip.co.id atau whatsapp 0812-9293-5252. Formulir tersebut dapat dikirimkan melalui email, whatshapp, surat, kurir, atau dapat disampaikan langsung, ke DAPENBI IP di Gedung Kebon Sirih Lantai 6 - Komplek Perkantoran BI (KOPERBI).