2015

April 2015 : RDG 2015 diperlukan pendirian kelembagaan pengelola PPIP

Pada RDG April 2015, Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan perlunya pendirian program PPIP untuk memberikan employee value proposition (EVP) berupa kesetaraan hak keuangan pada golongan usia Pegawai Bank Indonesia. Pertimbangan lain adalah tren dana pensiun yang beralih dari program MP ke IP

PDG Manfaat Pensiun April 2015 : Pengelola sementara PPIP sebelum DAPENBI IP terbentuk

PDG Manfaat Pensiun April 2015 mengatur program IP akan dikelola oleh lembaga yang akan dibentuk berupa DPPK. Selama belum terbentuk, dana IP untuk sementara dikelola DPLK yang ditunjuk oleh DSDM

September 2015 : DPLK BRI mengelola sementara Peserta PPIP murni

Pada September 2015, DPLK BRI terpilih sebagai pengelola sementara program IP pegawai Bank Indonesia. Pada tahap awal, DPLK BRI mengelola iuran Pegawai yang diangkat setelah 1 Januari 2015 yaitu Peserta IP murni.

2018

Juni 2018 : DPLK BRI mengelola Dana Hybrid (Peserta PPMP dan PPIP)

Sejak 2018, DPLK BRI juga mengelola dana IP Peserta hybrid (campuran MP dan IP) yaitu Pegawai yang diangkat sebelum 1 Januari 2015. Saat menjalani purna tugas, Peserta hybrid menerima Manfaat Pensiun bulanan dari program MP dan akumulasi iuran beserta hasil pengembangan dana IP dari program IP.

RDG Maret 2018

Dewan Gubernur memberikan amanat untuk membuat kajian pendirian DPPK program IP

Agustus 2018 : Arahan Dewan Gubernur

Kajian persiapan pendirian lembaga pengelola program IP telah disusun. Dewan Gubernur memberikan arahan agar pendirian pengelola PPIP dipercepat

RDG September 2019

Gubernur Bank Indonesia memberikan arahan untuk menjaga EVP antar golongan usia Pegawai. Upaya meminimalisir gap replacement rate dilakukan dengan melalui pengaturan iuran bulanan dan top up saldo awal program PPIP murni

Iuran bulanan disesuaikan antar kelompok usia Pegawai sebagai berikut:

  • Iuran Peserta hybrid menjadi sebesar 9% dari gaji pokok, yaitu sebesar 8,5% iuran Pendiri dan 0,5% iuran Peserta.
  • Iuran Peserta IP murni menjadi sebesar 20% dari gaji pokok, yaitu sebesar 17% iuran Pendiri dan 3% iuran Peserta.

2021

RDG April 2021 : Menyetujui Prinsip Pendirian dan Dukungan Operasional kepada Pengelola PPIP

Dewan Gubernur memberikan persetujuan prinsip persyaratan pendirian dan dukungan operasional terhadap pengelolaan program IP, yaitu

  • Pemenuhan persyaratan pengesahan DAPENBI IP sesuai Pasal 6 UU No. 11 Tahun 1992;
  • Dukungan operasional Pendiri kepada DAPENBI IP, berupa struktur organisasi, SDM, fasilitas kerja dan biaya operasional dalam lima tahun kedepan yaitu sampai 2026.

Juni 2021 : Pengesahan DAPENBI IP oleh OJK

Hari kelahiran DAPENBI IP ditandai dengan pengesahan PDP oleh OJK melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.05/2021 tanggal 28 Juni 2021.

Untuk melengkapi organisasi DAPENBI IP dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test (FTP) terhadap Pengurus, Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK perlu memastikan bahwa Pengurus layak dan patut mengelola dana pensiun secara professional, dan Dewas / DPS layak dan patut menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Pengurus, Dewas dan DPS mendapat pengesahan OJK berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-382/NB.11/2021 dan Nomor KEP-383/NB.11/2021 untuk Pengurus, Nomor KEP-396/NB.11/2021 dan Nomor KEP-398/NB.11/2021 untuk Dewan Pengawas, serta Nomor KEP-36/NB.21/2021 dan Nomor KEP-37/NB.21/2021 untuk Dewan Pengawas Syariah.

Agustus 2021 : Rapat Pendiri

Pendiri sangat menekankan penguatan tatakelola berdasarkan good pension fund governance (GPFG) pada rapat pertama kali pada tanggal 28 Agustus 2021. Kewenangan pengambilan keputusan harus jelas antara Pendiri, Dewas, dan Pengurus. Kewenangan Pendiri antara lain terkait keputusan strategis, seperti PDP dan Arahan Investasi.

September 2021 : Migrasi dari DPLK BRI ke DAPENBI IP

Migrasi dari DPLK BRI ke DAPENBI IP pada 3 September 2021 dengan migrasi data sejumlah 5.081 Peserta dan dana kelolaan senilai Rp898,59 miliar. Migrasi dilakukan bagi Peserta dengan BUP lebih dari dua tahun. Peserta dengan BUP kurang dari 2 tahun, dana IP tetap dikelola DPLK BRI.